PEMBAGIAN BERAS BULOG DARI PEMERINTAH KEPADA WARGA YANG MENERIMA BANTUAN BERSAMA BUPATI MOJOKERTO

 



TERUSAN - bantuan dari Pusat Kementrian Sosial RI memberi bantuan beras. Desa Terusan mendapatkan jatah sebesar 292 kemasan. Setiap kemasan berjumlah 10 Kg. Sasaran kali ini adalah masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah yaitu KPM penerima PKH dan KPM penerima Sembako. Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 10.00, bertempat di Balai Desa Terusan bersama Ibu Bupati , Kecamatan Gedeg  melaksanakan penyaluran bantuan beras bulog sebesar 10 kg per/kk. Kegiatan penyaluran berlangsung dengan lancar dan tertib





Share:

SOSIALISASI HUKUM TENTANG PENGHAPUS KDRT

 


TERUSAN- Apa yang dimaksud dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga?

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.Isi Pasal KDRT tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini mencakup sejumlah peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana KDRT termasuk sanksi pelaku KDRT dan ketentuan hukumannya.
Sanksi apakah yang tepat dalam kasus tindak pidana KDRT? Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Share:

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) JANUARI s/d MARET

 

KAMIS, 7 MARET 2024

TERUSAN - Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunaiPemerintah Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penyaluran dana bantuan langsung tunai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat sebanyak 11 KPM yang ada di Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Kepala Desa bersama perangkat-perangkat desa.



 

Share:

PAGELARAN WAYANG KULIT DALAM RANGKA RUWAH DESA

 

SABTU, 24 FEBRUARI 2024

TERUSAN - Ruwah Desa berasal dari kata dalam Bahasa Jawa, "Ruwah atau Ruwat" yang berarti memelihara, memperingati, dan mensyukuri apa yang telah Tuhan berikan kepada kita, sedangkan "Desa" yang berarti wilayah yang dipimpin oleh Kepala Desa.Ruwah Desa sendiri merupakan sebuah tradisi yang masih ada hingga saat ini dimana tradisi ini merupakan tradisi turun temurun dari "Sang Babat Alas atau Sing Mbangun Desa". Acara kebudayaan Berupa Pagelaran Wayang Kulit Ki dalang Teguh Sutrisno diselenggarakan di Dusun Kemantren Wetan  Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. 




Share:
KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KAUR UMUM&PERENCANAAN KAUR KEUANGAN KASI PEMERINTAHAN KASI PELAYANAN KASI PEMBANGUNAN KADUS KEPUH KASUN KEMANTREN WETAN KASUN BAGUSAN KADUS TERUSAN KADUS LESPADANGAN

Arsip



Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *