Bidang Pemerintahan

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  1. Penetapan dan penegasan batas Desa
  2. Pendataan Desa
  3. Penyusunan tata ruang Desa
  4. Penyelenggaraan musyawarah Desa
  5. Pengelolaan informasi Desa
  6. Penyelenggaraan perencanaan Desa
  7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
  8. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
  9. Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
  10. Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KAUR UMUM&PERENCANAAN KAUR KEUANGAN KASI PEMERINTAHAN KASI PELAYANAN KASI PEMBANGUNAN KADUS KEPUH KASUN KEMANTREN WETAN KASUN BAGUSAN KADUS TERUSAN KADUS LESPADANGAN

Arsip



Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *