Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Penetapan dan penegasan batas Desa
- Pendataan Desa
- Penyusunan tata ruang Desa
- Penyelenggaraan musyawarah Desa
- Pengelolaan informasi Desa
- Penyelenggaraan perencanaan Desa
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
- Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
- Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
- Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.