Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, dengan dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, terutama dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional demi kelanjutan organisasi kepemudaan baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional demi kelanjutan organisasi kepemudaan baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu pada tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 196l.(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).
Landasan hukum Karang Taruna
Keanggotaan Karang Taruna
Landasan hukum Karang Taruna
- Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
- Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
- Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
- Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
- Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
Keanggotaan Karang Taruna
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dapat membaca dan menulis.
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Tugas Pokok Karang Taruna
- Bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.