Jum'at, 13 Nov 2020
Desa Terusan- Pemberdayaan masyarakat tentang perkara waris yang dilaksanakan di Balai Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang bernama Kusijanto, S.H. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto.Pada sesi tanya-jawab banyak warga yang bertanya soal pembagian harta hasil gono gini, masalah pembagian harta untuk anak angkat, dan sebagainya.