JUM'AT, 24 FEBRUARI 2023
TERUSAN- Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Pengadilan Negri Mojokerto kelas 1A dan tentang Hukum Pernikahan Dini. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap Pengadilan Negri Bagi Advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum.Dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat Desa Terusan bisa dengan mudah mendapat bantuan hukum.
JENIS-JENIS PELAYANAN BANTUAN HUKUM :
- Penyuluhan Hukum
- Konsultasi Hukum
- Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik
- Penelitian Hukum
- Mediasi
- Negosiasi
- Pemberdayaan masyarakat