Musyawarah Desa di Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Musyawarah Desa ini membahas tentang perubahan RKP DESA dan APB Desa Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kecamatan, Perangkat Desa, BPD, LPM, LINMAS, Babinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna, RW, PKK, dan Bidan Desa.
Alur Prosedur dan Mekanisme Perubahan RKPDes dan APBDes untuk Merespon Bencana Wabah Covid-19
1). Pemerintah Desa mempertimbangkan aspirasi masyarakat baik melalui BPD maupun yang disampaikan secara langsung, disesuaikan dengan kondisi desa dan memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian baru dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Desa terkait wabah COVID-19 di Desa.
2). Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota
3). Review RKP Desa dan APB Desa dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa terkait respon Desa terhadap pandemi COVID-19.